0%

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR

Visi, Misi dan Tupoksi

Visi

Terwujudnya pengadilan militer III-16 Makassar Yang Agung

Misi

Menjaga Kemandirian Pengadilan Militer III-16 Makassar

Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan

Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Militer III-16 Makassar

Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Militer III-16 Makassar

Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Militer III-16 Makassar Memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI Aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke Bawah, Pengadilan militer dibatasi dengan hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan Pangkat Kapten kebawah, hal ini menunjukkan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, pengadilan militer III-16 Makassar mempunyai fungsi sebagai berikut

  1. Memberikan pelayanan  teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan pada tingkat pertama;
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara yang dimintakan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi serta administrasi peradilan lainnya bagi para pencari keadilan;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan serta meningkatkan kemampuan di bidang TI, kepada semua unsur pejabat, maupun staf di pengadilan Militer III-16 Makassar;
  4. Memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang berkeadilan kepada pencari keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka dan telah diatur dengan Undang-Undang maupun peraturan lainnya.

About Us

Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ” “SMART… INNOVATIVE… ACCOUNTABLE… PROFESIONAL..”

Departments

Who Are We

Our Mission

Awards

Experience

Success Story

Location

© 2026 Pengadilan Militer III-16 Makassar

e-Survey IKM dan IPAK PENGADILAN MILITER III-16 Makassar

IPAK dan IKM adalah alat untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan. IPAK menilai upaya pemberantasan korupsi, sementara IKM mengukur kualitas layanan seperti kecepatan dan profesionalisme. Keduanya penting untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.