Visi, Misi dan Tupoksi
Visi
Terwujudnya pengadilan militer III-16 Makassar Yang Agung
Misi
Menjaga Kemandirian Pengadilan Militer III-16 Makassar
Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan
Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Militer III-16 Makassar
Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Militer III-16 Makassar
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Militer III-16 Makassar Memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI Aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke Bawah, Pengadilan militer dibatasi dengan hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan Pangkat Kapten kebawah, hal ini menunjukkan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, pengadilan militer III-16 Makassar mempunyai fungsi sebagai berikut
- Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan pada tingkat pertama;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara yang dimintakan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi serta administrasi peradilan lainnya bagi para pencari keadilan;
- Memberikan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan serta meningkatkan kemampuan di bidang TI, kepada semua unsur pejabat, maupun staf di pengadilan Militer III-16 Makassar;
- Memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang berkeadilan kepada pencari keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka dan telah diatur dengan Undang-Undang maupun peraturan lainnya.

