PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
Makassar – Humas, pada hari Jumat, 13 Maret 2026, Pengadilan Militer III-16 Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan mempermudah akses keadilan bagi seluruh prajurit TNI. Kali ini, Pengadilan Militer III-16 Makassar menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) yang bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk efisiensi waktu, jarak, dan biaya bagi para pencari keadilan, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Militer III-16 di Makassar.
Pemanfaatan fasilitas gedung Pengadilan Tinggi Agama Kendari ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi yang solid sesama lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Militer III-16 Makassar yang terdiri dari Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Oditur Militer disambut hangat oleh pihak pimpinan dan jajaran PTA Kendari. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan khidmat, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan.
Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar menyampaikan bahwa program sidang keliling ini merupakan agenda rutin yang terus digalakkan. Melalui asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, diharapkan setiap penanganan perkara pelanggaran hukum di lingkungan Militer dapat diselesaikan secara optimal tanpa mengganggu roda organisasi atau tugas pokok kedinasan para prajurit di daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 9 hingga 14 Maret 2026 ini berjalan dengan lancar berkat dukungan penuh dari sarana prasarana PTA Kendari serta kedisiplinan dari para pihak yang menghadiri persidangan.
Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ” “SMART… INNOVATIVE… ACCOUNTABLE… PROFESIONAL..”
Who Are We
Our Mission
Awards
Experience
Success Story
© 2026 Pengadilan Militer III-16 Makassar
IPAK dan IKM adalah alat untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan. IPAK menilai upaya pemberantasan korupsi, sementara IKM mengukur kualitas layanan seperti kecepatan dan profesionalisme. Keduanya penting untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.