PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
Makassar – Humas, Jumat, 8 Mei 2026,
Pengadilan Militer III-16 Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, cepat, dan efisien bagi para prajurit TNI. Melalui program jemput bola, Pengadilan Militer III-16 Makassar menggelar Sidang Keliling yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan sidang keliling yang berlangsung selama lima hari yang dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 8 Mei 2026 ini ditujukan untuk menyidangkan sejumlah perkara pelanggaran maupun tindak pidana yang melibatkan oknum Personel Militer di wilayah hukum terkait, khususnya yang berada di luar Kota Makassar.
Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar menjelaskan bahwa agenda sidang keliling ini merupakan agenda rutin yang sangat krusial. Selain memangkas jarak geografis, langkah ini efektif menghemat waktu dan biaya operasional perkara, baik bagi para saksi, terdakwa, maupun kesatuan militer yang bersangkutan.
Sidang keliling ini adalah wujud nyata dari implementasi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dapat diakses secara adil tanpa terkendala jarak,
Pelaksanaan sidang di gedung Pengadilan Negeri Watampone ini juga merefleksikan hubungan sinergis yang kuat sesama korps di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Pihak Pengadilan Negeri Watampone menyambut baik dan memfasilitasi penuh sarana dan prasarana ruang sidang demi kelancaran jalannya persidangan.
Selama proses persidangan, suasana di lingkungan PN Watampone berjalan tertib dan aman dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer (PM) serta pengamanan internal pengadilan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan, dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan kesadaran hukum di tingkat prajurit semakin meningkat, sekaligus membuktikan bahwa supremasi hukum di lingkungan TNI tetap ditegakkan secara profesional dan akuntabel di mana pun wilayah tugasnya.
Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ” “SMART… INNOVATIVE… ACCOUNTABLE… PROFESIONAL..”
Who Are We
Our Mission
Awards
Experience
Success Story
© 2026 Pengadilan Militer III-16 Makassar
IPAK dan IKM adalah alat untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan. IPAK menilai upaya pemberantasan korupsi, sementara IKM mengukur kualitas layanan seperti kecepatan dan profesionalisme. Keduanya penting untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.