PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
Pengadilan Militer III-16 Makassar awalnya bernama Mahkamah Militer III-16 Makassar berdiri pada 3 Juni 1982 dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu, Mayjen (TNI) E.Y. Kanter, S.H. berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian di ubah dengaan Undang-Undang tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum kebradaan Peradilan Militer. Tahun 2004 Indonesia memasuki abad baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan dan Peradilan Militer III-16 Makassar kemudian berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No.4 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (1) menetapkan : “Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”.
Dengan pemindahan kewenangan bidang organisasi, administrasi dan finansial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU. No. 4 Tahun 2004 tersebut, maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ” “SMART… INNOVATIVE… ACCOUNTABLE… PROFESIONAL..”
Who Are We
Our Mission
Awards
Experience
Success Story
© 2026 Pengadilan Militer III-16 Makassar
IPAK dan IKM adalah alat untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan. IPAK menilai upaya pemberantasan korupsi, sementara IKM mengukur kualitas layanan seperti kecepatan dan profesionalisme. Keduanya penting untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.